Indramayu, - Bhabinkamtibmas Polsek Losarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menghimbauan warga Desa Puntang, Kecamatan Losarang terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Losarang, Kompol H. Sunardi kepada awak media, Minggu (16/07/2023).
Pada kesempatan itu, kata Kapolsek, Bhabinkamtibmas, agar para orang tua untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran para pelaku yang memberikan sejumlah uang agar anak-anaknya bisa bekerja di luar negeri.
Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, ” ungkap Kapolsek.
Dalam sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas juga memaparkan tentang karakteristik, modus operandi, dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh tindak pidana perdagangan orang.
“Perdagangan orang adalah tindak pidana serius yang merugikan banyak korban. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih peka terhadap indikasi dan tanda-tanda perdagangan orang serta berperan aktif dalam melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib, ” ujar Kapolsek.