Indramayu, - Kapolsek Kroya Polres Indramayu jajaran Polda Jabar Iptu H. Rasita, S.H., melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jumat (14/07/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri.
Dalam upaya untuk melawan kejahatan ini, Kapolsek Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita rutin mensosialisasi pencegahan TPPO yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko yang terkait dengan perdagangan orang dan bagaimana mereka dapat membantu mencegahnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kroya, Iptu H. Rasita menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat mengenai Perdagangan orang (TPPO).
Untuk itu kami mengajak peran aktif masyarakat untuk bersama sama mencegah terjadinya perdagangan orang di Wilayah Kecamatan Kroya.
Dalam Kesempatan tersebut pihaknya memberikan himbauan kepada warga agar berhati hati ketika akan mendaftarkan diri atau keluarganya yang akan bekerja sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Jangan tergiur oleh iming iming atau janji manis untuk bekerja sebagai PMI dengan biaya yang murah, dengan syarat yang mudah jangan sampai tertipu agar dicek legalitas Perusahaan PT, Sponsor Agen yang akan di pilih, ” tutur Kapolsek.
Dikesempatan yang sama Kapolsek pun meminta kepada warga agar menginformasikan kepada Polisi jika ada peristiwa atau kejadian kejanggalan terkait dengan perekrutan PMI yang dicurigai tanpa prosedural.
Kapolsek juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk melindungi masyarakat dan menjadikan Kecamatan Terisi sebagai lingkungan yang aman dari tindak perdagangan orang.
Dia juga berharap peranserta masyarakat sebagai upaya bersama untuk memberantas kejahatan perdagangan orang. Tutup Kapolsek.