Indramayu, - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah miras dari warung dan toko di Kabupaten Indramayu.
Razia yang digelar pada Rabu (19/07/2023) kemarin merupakan upaya tegas polisi untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dari razia tersebut polisi berhasil mengamankan 65 (enam puluh lima) liter minuman keras jenis tuak, 24 (dua puluh empat) botol minuman jenis ciu dan 7 (tujuh) botol minuman berbagai merk.
Minuman tersebut didapat dari warung dan toko milik inisial LM (46) Kecamatan Kroya dan inisial K (42) Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa sejumlah miras yang disita tersebut mengandung alkohol dengan kadar yang melebihi batas maksimal yang diizinkan.
"Peredaran miras ini merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kami tidak akan berhenti untuk memberantasnya, " ujar AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Kamis (20/07/2023).
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Tidak hanya mengandung alkohol dalam kadar berbahaya, miras ilegal ini juga diproduksi tanpa mengikuti standar keamanan dan higienis yang berlaku, sehingga dapat mengakibatkan dampak buruk bagi yang meminumnya.
Lanjut AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa operasi ini akan terus berlanjut dengan sasaran yang lebih luas dan berkelanjutan, guna memberantas peredaran miras di Kabupaten Indramayu secara menyeluruh.
Razia ini juga menjadi peringatan bagi pemilik usaha dan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal yang merugikan banyak pihak.
Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal ini. Ini demi kebaikan bersama dan masa depan generasi penerus kita.
“Mari bersama-sama menciptakan Kabupaten Indramayu yang aman dab sehat, ” kata AKP Otong Jubaedi.