Indramayu, - Polsek Jatibarang Polres Indramayu Polda Jabar menggelar razia di sejumlah warung sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Selasa (25/07/2023) malam.
Razia ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah berbagai masalah negatif yang seringkali timbul akibat konsumsi minuman keras.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Jatibarang, AKP Rynaldi Nurwan mengatakan, operasi razia dilakukan di beberapa titik yang diindikasikan sebagai tempat peredaran minuman keras atau minuman beralkohol.
Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan 20 (sepuluh) botol minuman beralkohol berupa jenis anggur kolesom sebanyak 10 (sepuluh) botol dan 10 (sepuluh) botol jenis Bir Angker.
Barang bukti minuman keras tersebut didapat dari warung milik inisial Y yang berada di Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, kata AKP Rynaldi Nurwan, Rabu (26/07/2023).
AKP Rynaldi Nurwan menyatakan pentingnya razia ini sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan mentoleransi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Jatibarang. Operasi ini merupakan tindakan tegas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, " ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan peredaran miras atau kejahatan lainnya kepada pihak berwajib.
Dengan adanya operasi razia ini, diharapkan peredaran miras dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman dan kondusif. Jelas AKP Rynaldi Nurwan.