Indramayu, - Satuan Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (41) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menyatakan bahwa penangkapan HR merupakan upaya Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.
“Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 18.20 Wib di dalam rumah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, ” kata AKP Otong Jubaedi, Minggu (30/07/2023).
Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dengan jumlah total 1.440 tablet yang beragam jenisnya.
Pada saat diamankan, HR tengah berada di dalam rumahnya di Desa Eretan Kulon.
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti tas merk KIPLING berisi berbagai strip dan paket tablet obat warna kuning dan silver.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp. 310.000, - yang diduga hasil dari peredaran obat tersebut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap HR, didapatkan informasi bahwa obat-obatan tanpa ijin edar tersebut diperoleh dari seorang (DPO).
HR mengakui bahwa dirinya mendapatkan keuntungan dari peredaran obat-obatan tersebut.
Kini HR beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Indramayu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut dan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.” Tegas AKP Otong Jubaedi.