Indramayu, - Satuan Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah liter tuak dari sejumlah warung dalam cipta kondisi operasi minuman keras (Ops Miras) yang dilakukan pada hari Minggu (16/07/2023).
“Operasi yang dilakukan tersebut sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran miras yang merusak kesehatan masyarakat, ” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Selasa (18/07/2023).
Dalam operasi ini, polisi berhasil melakukan razia di beberapa warung yang diduga menjual tuak ilegal.
Sejumlah warung yang menjadi target operasi berada di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.
AKP Otong Jubaedi menyampaikan dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 68 (enam puluh delapan) liter minuman alkohol jenis tuak yang siap untuk dijual.
“Dari warung milik inisial E (43) di wilayah Kecamatan Lohbener kami amankan 33 (tiga puluh tiga) liter tuak, dan dari warung milik inisial M (48) di Kecamatan Indramayu kami dapati 35 (tiga puluh lima) liter tuak, ” jelasnya.
Maraknya peredaran miras ini pun, diakui AKP Otong Jubaedi sangat meresahkan masyarakat, polisi pun akan terus melakukan razia secara rutin.
Ia berharap dengan rutinnya operasi miras ini digelar dapat terus menekan kasus tindak kejahatan di Kabupaten Indramayu.
"Tempat-tempat yang diduga, membawa dan berjualan miras terus akan kita lakukan razia, " tegas dia.