Indramayu - Seorang pria berinisial WH (26) warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, tidak berkutik saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Indramayu.
Dia kedapatan menyimpan ribuan tablet Obat Sediaan Farmasi tanpa izin dan keahlian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan kemudian kami tindak lanjuti, " ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi. Kamis (22/2/2024)
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Otong Jubaedi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan oleh pelaku.
"Jumlah keseluruhan barang bukti obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang disita sebanyak 1.161 tablet, " terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Barang bukti tersebut diakui sebagai kepemilikannya oleh tersangka.
AKP Otong menambahkan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, ” kata AKP Otong Jubaedi.