Indramayu, - Tiga pria di Kabupaten Indramayu dinyatakan terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar.
Akibat perbuatannya, ketiganya kini telah ditahan setelah Polres Indramayu jajaran Polda Jabar membongkar kasus tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AF (28), MSA (22), dan W (41), yang merupakan warga Kecamatan Terisi, Indramayu.
"Mereka melanggar Pasal 40 angka 9 Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, " ujar AKP Hillal Adi Imawan, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah. Jumat (26/1/2024)
Tangkapan ketiga tersangka dilakukan di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, saat mereka tengah melakukan pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi di SPBU setempat.
Saat digerebek, ketiganya tidak berkutik, polisi menemukan sebanyak kurang lebih 100 liter Solar bersubsidi yang disimpan dalam 3 jerigen berkapasitas 35 liter, serta 560 liter Pertalite bersubsidi yang disimpan dalam 16 jerigen.
BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke warung-warung sekitar wilayah Desa Jatimunggul, Desa Waringin, dan Desa Cikedung dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit mobil, satu unit sepeda motor, 15 barcode pembelian solar bersubsidi, serta 4 barcode pembelian pertalite.
"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan, " tambah AKP Hillal Adi Imawan.