Indramayu, - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Pelaku, dengan inisial N (33), berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melaluki Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menjelaskan berawal pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di halaman parkir Rumah Sakit Bumi Patra pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 09.58 WIB.
Sehubungan dengan adanya kejadian tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu langsung melakukan tindakan dengan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidikan, dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar TKP hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku.
“Pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, ” kata AKP Hilal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Rabu (31/1/2024)
Saat pengembangan, lanjut AKP Hilal, pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya Unit Resmob melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Dalam hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih biru di halaman parkir Rumah Sakit Bumi Patra. Pelaku menjelaskan bahwa saat mencari sasaran sepeda motor yang ingin dicuri, ia melihat ada sepeda motor di halaman parkiran rumah sakit yang kuncinya tertinggal di motor. Pelaku kemudian meninggalkan motor miliknya di halaman parkir dan membawa sepeda motor korban yang kuncinya tergantung di motor, ” terang AKP Hilal.
Setelah membawa sepeda motor korban, kemudian sepeda motor hasil curaiannya tersebut disimpan pelaku di rumah kosong miliknya, hingga melepas plat nomor dan helm pun di umpetin.
Beberapa saat kemudian pelaku mengajak adiknya untuk mengambil sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di TKP.
AKP Hilal Adi Imawan juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus curanmor sebanyak 1 kali, yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada tahun 2019, yang divonis dua tahun penjara. Pungkas Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan