Indramayu, – Polsek Kroya jajaran Polres Indramayu Polda Jabar laksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Desa Kroya Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kroya, Iptu H. Rasita kepada awak media, Kamis (10/08/2023)
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kapolsek menyabut, kegiatan yang dilakukan guna mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Indramayu khusunya Polsek Kroya.
“Pada kesempatan tersebut petugas menyampaikan himbauan tentang TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) agar berhati-hati kalau ada anaknya atau sanak saudaranya yang ingin menjadi TKI keluar negeri atau diajak oleh seseorang untuk bekerja keluar negeri agar ditanyakan legalitas tempat perusahaan yang akan menampung dan agen Tenaga kerja tersebut harus terdaftar resmi karena kalau tidak disinyalir tidak akan terjamin kesejahteraa dan keselamatannya, ” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menitipkan pesan untuk tidak sungkan melapor kepada Kepolisian, jika masyarakat ada yang menjadi korban, melihat, dan menyaksikan kejahatan TPPO. Kami akan berantas habis para oknum yang melakukan tindakan kejahatan TPPO.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Saat ini, lanjut Kapolsek, institusi Polri tengah konsen untuk memberantas para oknum kejahatan TPPO.
“Terbukti, beberapa hari yang lalu Polres Indramayu menangkap sejumlah Pelaku Sindikat Perdagangan Orang, ” ucapnya.
Kapolsek pun mengimbau agar masyarakat jangan mudah tergiur oleh omongan manis para sponsor dan pemroses kejahatan TPPO.
“Perlu diketahui, bahwa untuk bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami, mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak resmi. Jangan tergiur dengan iming-iming lingkaran mafia kejahatan TPPO, ” jelasnya.
Indramayu, – Polsek Kroya jajaran Polres Indramayu Polda Jabar laksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Desa Kroya Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kroya, Iptu H. Rasita kepada awak media, Kamis (10/08/2023)
Kapolsek menyabut, kegiatan yang dilakukan guna mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Indramayu khusunya Polsek Kroya.
“Pada kesempatan tersebut petugas menyampaikan himbauan tentang TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) agar berhati-hati kalau ada anaknya atau sanak saudaranya yang ingin menjadi TKI keluar negeri atau diajak oleh seseorang untuk bekerja keluar negeri agar ditanyakan legalitas tempat perusahaan yang akan menampung dan agen Tenaga kerja tersebut harus terdaftar resmi karena kalau tidak disinyalir tidak akan terjamin kesejahteraa dan keselamatannya, ” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menitipkan pesan untuk tidak sungkan melapor kepada Kepolisian, jika masyarakat ada yang menjadi korban, melihat, dan menyaksikan kejahatan TPPO. Kami akan berantas habis para oknum yang melakukan tindakan kejahatan TPPO.
Saat ini, lanjut Kapolsek, institusi Polri tengah konsen untuk memberantas para oknum kejahatan TPPO.
“Terbukti, beberapa hari yang lalu Polres Indramayu menangkap sejumlah Pelaku Sindikat Perdagangan Orang, ” ucapnya.
Kapolsek pun mengimbau agar masyarakat jangan mudah tergiur oleh omongan manis para sponsor dan pemroses kejahatan TPPO.
“Perlu diketahui, bahwa untuk bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami, mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak resmi. Jangan tergiur dengan iming-iming lingkaran mafia kejahatan TPPO, ” jelasnya.