Indramayu, - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap aksi begal sadis yang sering meresahkan masyarakat. Dua pelaku begal dan satu penadah barang curian berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Bongas.
Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, pada Kamis 1 Februari 2024.
Kedua pelaku begal yang berhasil ditangkap adalah TH (23 tahun) dan T (23 tahun), serta seorang penadah barang curian berinisial WA (20 tahun), semuanya merupakan warga Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kedua pelaku begal tersebut bahkan harus mengalami luka tembak di kaki kanan akibat melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan diamankan.
Aksi mereka terungkap saat mereka melakukan begal terhadap dua remaja di wilayah Kecamatan Bongas, Indramayu.
Saat itu korban berboncengan dengan temannya di Desa Plawangan menuju ke blok asinan Kecamatan Bongas, ketika di perjalanan di ikuti oleh 2 (dua) orang laki laki yang tidak di kenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam berbocengan.
Kemudian pelaku menarik baju korban dan menendang sepeda motor sampai terjatuh, saat pelaku bangun dan akan melakukan perlawanan salah satu pelaku berkata "tusuk bae tusuk" (tusuk saja tusuk) sambil mengeluarkan alat sajam jenis badik mendekati korban dan mengambil handphone.
Atas kejadian itu korban mengalami luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kanan dan luka lecet pada bagian jari kelingking, jari manis kaki sebelah kanan, sedangkan korban lainnya mengalami luka robek pada jari kelingking, jarı manis, jari tengah, dan jari jempol tangan sebelah kanan, serta 1 Handphone di bawa oleh pelaku.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Lalu Handphone yang dicuri kemudian dijual kepada WA yang berperan sebagai penadah.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polres Indamayu.
Pelaku penadah, WA, diamankan pertama kali, dan dari pengakuannya, unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu kemudian berhasil menangkap T di rumahnya.
Di sana, Unit Resmob Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Bongas juga menemukan barang bukti berupa pisau (badik) yang digunakan untuk melakukan begal.
"Tersangka T mengakui bahwa dirinya telah melakukan begal di wilayah Kecamatan Bongas, dan ia melancarkan aksinya bersama dengan tersangka TH, " ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan. Sabtu (3/2/2024)
Kedua terduga pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak 5 kali di wilayah Kabupten Indramayu. Imbuhnya.
TH dan T, akhirnya juga berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Namun, saat penangkapan dilakukan, keduanya melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
"Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Indramayu, " ungkap AKP Hillal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah
Para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku atas perbuatannya. Jelasnya.